Bareskrim Buru Dua DPO Kasus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
Bareskrim Polri menetapkan M Nabil Haryadi dan Erwin sebagai DPO dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

- Lokasi
- Indonesia
- Sumber
- Shelby Media
- Status Verifikasi
- Diterbitkan redaksi
- Reporter / Editor
- Redaksi Shelby Media / Editor Shelby Media
Bareskrim Polri masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dua orang tersebut adalah M Nabil Haryadi dan Erwin.
Keduanya disebut terkait dengan perkara penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Dalam kasus ini, aparat sebelumnya mengungkap rangkaian penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penetapan DPO ini berkaitan dengan pengembangan perkara terhadap dua tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan, yakni Indra Bayu dan Solihin. Dari pemeriksaan, polisi mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam jalur penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam rangkaian kasus tersebut, penyelundupan disebut dilakukan menggunakan speed boat. Para pelaku diduga bergerak melalui jalur laut sebelum akhirnya meninggalkan kapal dan barang bukti saat melihat adanya pengejaran aparat.
Polisi menyebut narkotika yang dibawa dalam perkara ini mencapai sekitar puluhan kilogram. Kasus tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan narkoba lintas negara yang melibatkan rute Malaysia-Indonesia.
Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap para DPO dan meminta informasi yang berkaitan dengan keberadaan mereka ditelusuri melalui jalur resmi. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.
Sumber:
detikNews
